Kediri - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri dengan mengundang peserta pemilu baik perwakilan partai politik dan perwakilan lintas agama Kabupaten Kediri berlangsung di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Kab Kediri, Jawa Timur, Senen (15/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
"Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti, " ucap Nanang.
Lanjut Nanang bahwa perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.
"Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur, " ujarnya.
Dijelaskan Nanang bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
"Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti, " urainya.
Ketua KPU Kab Kediri berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Sementara Ketua PSI Kab Kediri Dian Widi Asmoro menyampaikan cukup bagus acara sosialisasi yang digelar oleh KPU Kab Kediri untuk memahami syarat, mekanisme dan tahapan dalam mencalonkan paslon.
"Syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci dan gamblang. Sehingga diharapkan seluruh parpol bisa menyiapkan seluruh persyaratan Paslon yang dibutuhkan, " ungkap Widi.
Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
"Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik, " harapnya
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU Kab Kediri, Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|